SURAT WESEL
Pengertian Surat Wesel
Pengertian wesel menurut beberapa ahli:
a. K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan
Wesel adalah surat perintah dari seseorang yang minta
dibayarkan kepada seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah
itu.
b. Abdulkadir Muhammad
Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang
diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit
memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
c. H.M.N. Purwosutjito
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di
dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana
penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar
sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau
penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat
perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat
syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal
173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH
Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada
persyaratan formal wesel.
Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu
orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
Mereka adalah :
a. Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan
surat wesel.
b. Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk
membayar.
c. Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang
telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan
tanga tangannya.
d. Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda nemer, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima
surat wesel pertama kali dari penerbit.
e. Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang
menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
f. Endosan, beraal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda
endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat
wesel kepada pemegang berikutnya.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut
ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal
sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan
disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran
harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Apabila surat wesel tidak memuat salah satu dari
syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat
wesel menurut undangundang, kecuali dalam hal-hal berikut ini:
a. Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap
harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
b. Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang
ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat pembayaran dan
tempat di mana tersangkut berdomisili.
c. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan,
dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit.
Bentuk-bentuk Surat Wesel Khusus
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam
bentuk surat wesel khusus yaitu :
a. Wesel Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order,
to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa
penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit.
Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama.
Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama
dengan kedudukan pemegang pertama.
b. Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat
diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada
dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai
pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan
kedudukan tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik
sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini
biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya
untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan
surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan,
misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu
lingkungan perusahaan.
c. Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3
KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan
orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party).
Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga
itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai
rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain
untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya
pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga
itu mempunyai rekening. Bank inilah yang
bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan
orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
d. Wesel Incasso (wesel untuk menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah
bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda
pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan
penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama
sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal
102 a ayat 1 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu
penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin
kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah
untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang
timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang
lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.
e. Wesel Berdomisili
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat
nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran
itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu
demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan
Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak
ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain. Surat wesel ini
disebut wesel berdomisili.
f. Wesel Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau
Bankers draft.
Bank draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang
berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak
lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau
orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini
merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank
penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah
bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena
cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak
mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada
kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi
resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka
seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya
dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel
aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit
atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana
yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam
penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu
jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep
diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya
melalui lembaga kliring setempat.