PANGGONAN

Manajemen Risiko



Manajemen risiko adalah proses untuk mengidentifikasi loss exposure (potensi kerugian) yang dihadapi suatu perusahaan dan untuk memilih teknik yang tepat untuk memperlakukan exposure tersebut.


Sasaran manajemen risiko dapat diklasifikasikan dalam:
  1. Preloss  Objectives (Sasaran sebelum terjadi kerugian) :
    1. Sasaran pertama: perusahaan harus mempersiapkan untuk kerugian potensial dalam banyak hal yang berkaitan dengan ekonomi.
    2. Sasaran kedua: penurunan kekuatiran
    3. Sasaran terakhir: memenuhi kewajiban yang sah
  2. Postloss Obejctives (Sasaran setelah terjadi kerugian) :
    1. Sasaran pertama: kelangsungan hidup dari perusahaan
    2. Sasaran kedua: perusahaan dapat melanjutkan operasinya
    3. Sasaran ketiga: stabilitas pendapatan
    4. Sasaran keempat: pertumbuhan yang berkelanjutan dari perusahaan
    5. Sasaran terakhir: pertanggungjawaban kepada masyarakat.


Langkah-langkah dalam manajemen risiko:
  1. identifikasi kerugian potensial
  2. evaluasi kerugian potensial
  3. pemilihan teknik yang tepat untuk memperlakukan  loss exposure (potensi kerugian)
  4. menerapkan dan melaksanakan program tersebut.

Loss Exposure (potensi kerugian) dari harta benda, meliputi:
  1. gedung, pabrik, bangunan lain
  2. furniture, perlengkapan, dan persediaan
  3. perlengkapan electronic data processing (EDP), software komputer
  4. inventaris
  5. rekening penerimaan, arsip, dan dokumen berharga
  6. pesawat terbang, boat (perahu), dan perlengkapan kendaraan perusahaan

Loss Exposure dari kewajiban (tanggung jawab hukum), meliputi:
  1. produk yang tidak sempurna
  2. polusi lingkungan (tanah, air, udara, dan suara)
  3. gangguan seksul dari karyawan, diskriminasi dari karyawan, pemberhentian karyawan yang tidak sah (melanggar undang-undang)
  4. alasan dan kewajiban umum dari loss exposure
  5. kewajiban yang timbul dari sarana transportasi perusahaan
  6. penyalahgunaan transmisi internet dan e-mail, transmisi bahan yang bersifat pornografi
  7. kewajiban direktur dan pegawai yang relevan

Loss Exposure dari pendapatan bisnis, meliputi:
  1. kerugian pendapatan
  2. melanjutkan biaya setelah terjadinya kerugian
  3. pengeluaran tambahan
  4. kerugian pendapatan bisnis yang tidak menentu

Loss Exposure dari sumber daya manusia, meliputi:
  1. kematian atau kelumpuhan dari karyawan utama
  2. pengunduran diri atau pengangguran
  3. kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit yang dialami oleh pekerja

Loss Exposure dari kejahatan, meliputi:
  1. pembegalan, perampokan, dan pencurian
  2. pencurian oleh karyawan dan ketidakjujuran
  3. penipuan dan penggelapan
  4. kejahatan exposure internet dan komputer

Loss Exposure dari kesejahteraan karyawan, meliputi:
  1. kelalaian dalam memenuhi peraturan pemerintah
  2. pelanggaran dari tanggung jawab keuangan
  3. rencana exposure jaminan sosial dan kesehatan serta pensiun
  4. kelalaian dalam membayar keuntungan yang dijanjikan

Loss Exposure dari Luar Neger, meliputi:
  1. pabrik, harta benda perusahaan, dan inventaris
  2. risiko mata uang luar negeri
  3. penculikan personil yang penting
  4. risiko politik
SEMOGA BERMANFAAT BAGI TEMAN-TEMAN,,,,,,,,,,,,,,,,,,,.
 

PERMASALAHAN KONFLIK DAN PERSELISIHAN DI TEMPAT KERJA










Di lingkungan pekerjaan pasti lah tidak dapat dipungkiri adanya konflik yang terjadi baik antar sesame rekan kerja atau juga anatara pimpinan ke bawahan. Bila itu terjadi, maka suasana kerja menjadi tidak nyaman, dan pada akhirnya dapat mengakibatkan tingginya tingkat stress. Pada pertemuan tuton Hubungan Industrial ke delapan atau terakhir ini, di bahas mengenai konflik dan perselisihan yang terjadi di tempat kerja.

Konflik merupakan proses yang dimulai ketika satu pihak mempersepsikan bahwa pihak lain memiliki perasaan negatif terhadapnya atau sebaliknya yang tidak disukai oleh pihak lain. konflik yang terjadi diantara staf dapat menggangu lingkungan kerja, walaupun konflik itu tidak bersifat terbuka.

Ada tiga pandangan mengenai konflik:
  1. Pandangan tradisional. Pandangan ini menyatakan bahwa konflik itu berbahaya dan harus dihindari. Semua konflik dianggap berbahaya dan harus dicari penyebabnya sehingga tidak berpengaruh pada kinerja kelompok dan organisasi. Penyebab konflik bisa dari kurangnya komunikasi, kurang terbuka dan kegagalan dalam menanggapi kebutuhan karyawan.
  2. Pandangan hubungan karyawan. Pandangan ini menyatkan bahwa konflik adalah hal yang alami terjadi dalam kelompok dan organisasi serta tidak dapat dihindari. Karena tidak dapat dihindari, maka pandangan ini menerima adanya konflik tersebut.
  3. Pandangan interaksional. Pandangan ini menyatakan bahwa konflik harus diciptakan sebagai dasar tercapainya harmonisasi, kedamaian, ketenangan. Menurut pandangan ini konflik memberikan kekuatan posisitf dalam kelompok sehingga konflik juga penting untuk kelompok agar lebih efektif.

Konflik tidak akan muncul bila tidak ada penyebabnya. Penyebab konflik bisa karena dendam, pandangan negarif terhadap orang lain, kritikan yang bersifat negatif, atau juga akrena persaingan.
Teori Penyebab Konflik
A.       Teori Hubungan Masyarakat, teori ini menganggap  bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi  yang terus terjadi, ketidak percayaan dan permusuhan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat.
B.       Teori Negosiasi Prinsip, menganggap bahwa konflik disebabkan oleh prinsip-prinsip yang tidak selaras dan perbedaan pandangan tentang konflik oleh pihak-pihak yang mengalami
C.       Teori Kebutuhan Manusia, berasumsi bahwa konflik yang berakar dalam disebabkan oleh kebutuhan dasar manusia, fisik, mental dan sosial yang tidak terpenuhi atau dihalangi.
D.       Teori Identitas berasumsi bahwa konflik disebabkan karena identitas yang terancam, yang sering berakar pada hilangnya sesuatu atau penderitaan di masa lalu yang tidak diselesaikan
E.        Teori kesalahpahaman antar budaya berasumsi bahwa konflik disebabkan oleh ketidakcocokan dalam cara-cara komunikasi di antara berbagi budaya yang berbeda

Konflik yang terjadi antara para staff atau karyawan dapat mengganggu proses kerja organisasi/perusahaan. ketika konflik muncul di dalam sebuah organisasi, perlu suatu tindakan dari pimpinan untuk memecahkan persolan yang ada. Bila tidak ada tindakan pemecahan masalah, dapat mengakibatkan semangat kerja semua pihak menurun, rutinitas terganggu, hingga produktifitas yang menurun.   

Pimpinan dapat melakukan beberapa hal berikut guna mengatasi konflik yang ada:
  1. Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang ramah dan bersahabat. Pimpinan dapat melakukannya secara tidak langsung dengan menggunakan kata-kata sopan di tempat kerja.
  2. Memisahkan staf yang sedang konflik untuk mencegah situasi bertambah parah.
  3. Membiarkan kelompok atau individu memberikan solusi. Dengan cara memberi mereka yang sedang konflik waktu meninjau kembali permasalahan yang terjadi.
  4. Mencatat akar permasalahan yang menimbulkan konflik sehingga bila suatu saat terjadi konflik yang serupa dapat diselesaiakan dengan baik. 
Konflik dapat dikelola dengan banyak cara baik dengan memperbaiki pengelolaan sumber daya manusia atau organisasi. Penyelesaian masalah dapat dilakukan secara bersama-sama, menghindari konflik, melakukan kompromi dan berkomunikasi dengan baik. 





 Perselisihan di tempat kerja
Perusahaan yang awalnya kecil lalu menjadi perusahaan berskala besar tentu akan mempunyai permasalahan yang lebih kompleks. Tidak jarang perselisihan timbul di dalam hubungan industrial, dan ada beberapa perselisihan yang ada, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Perselisishan hak timbul karena tidak terpenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan merupakan perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenai perbuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang telah ditetapkan.

Penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial itu dilakukan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah. Bila tidak dapat dilakukan musyawarah mufakat, maka perselisihan diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.