ASURANSI TRANSPORTASI
Asuransi
transporasi atau marine insurance adalah asuransi yang berkenaan dengan
barang-barang dalam transit atau barang-barang yang sedang ditangani perusahaan
pengangkutan, termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat-alat
pengangkutan.
Asuransi transportasi ini dapat dibedakan dalam tiga
macam klasifikasi pokok, yaitu:
1. Ocean Marine Insurance, yaitu asuransi yang
berkenaan dengan risiko yang timbul pada transportasi melalui laut.
2. Inland Marine Insurance, yaitu asuransi yang
berkenaan dengan risiko yang timbul dalam transportasi melalui darat.
3. Aviation Insurance, yaitu asuransi yang berkenaan
dengan risiko yang timbul dalam transportasi melalui udara.
Di samping ketiga klasifikasi ini, ada Asuransi Pengangkutan
Terpadu, yaitu asuransi yang memadukan antara asuransi pengangkutan barang
laut, darat dan melalui udara dengan menggunakan satu polis.
Objek dari Ocean Marine Insurance, yaitu:
1. Alat-alat pengakutan di laut, yaitu kapal,
perahu, dan sebagainya, dimana asuransinya disebut Hull Insurance.
2. Barang-barang (Cargo) atau barang-barang bergerak
lainnya yang dapat terkena marine perils, dimana asuransinya disebut Cargo
Insurance.
3. Pendapatan, meliputi ongkos angkut (freight),
ongkos angkut untuk penumpang (passage money), commission, profit dan segala
sesuatu yang berkenaan dengan uang, yang bisa terkena marine perils.
Asuransinya disebut Freight Insurance.
4. Liability atau kewajiban yang dintanggung oleh
pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, yang berkaitan dengan
ocean marine , dimana asuransinya disebut Liability Coverage.
Objek pertanggungan dari Inland Marine Insurance
adalah kendaraan pengangkut di darat beserta muatannya, terhadap berbagai macam
bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian pada kendaraan pengangkut
maupun muatannya. Asuransi pengangkutan darat mencakup tiga jenis asuransi, yaitu:
1. Asuransi atas keselamatan penumpang.
2. Asuransi atas barang yang diangkut.
3. Asuransi atas kendaraan pengangkut.
Aviation Insurance atau asuransi pengangkutan udara
adalah asuransi yang objek pertanggungannya adalah pesawat udara dan muatannya
(penumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpannya, baik yang
terjadi di bandar udara (ground risks) maupun dalam penerbangan (flight risks).
semoga bermanfatt buat teman2