PANGGONAN

ASURANSI TRANSPORTASI



 

Asuransi transporasi atau marine insurance adalah asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam transit atau barang-barang yang sedang ditangani perusahaan pengangkutan, termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat-alat pengangkutan.

 

Asuransi transportasi ini dapat dibedakan dalam tiga macam klasifikasi pokok, yaitu:

1. Ocean Marine Insurance, yaitu asuransi yang berkenaan dengan risiko yang timbul pada transportasi melalui laut.

2. Inland Marine Insurance, yaitu asuransi yang berkenaan dengan risiko yang timbul dalam transportasi melalui darat.

3. Aviation Insurance, yaitu asuransi yang berkenaan dengan risiko yang timbul dalam transportasi melalui udara.

Di samping ketiga klasifikasi ini, ada Asuransi Pengangkutan Terpadu, yaitu asuransi yang memadukan antara asuransi pengangkutan barang laut, darat dan melalui udara dengan menggunakan satu polis.

 

Objek dari Ocean Marine Insurance, yaitu:

1. Alat-alat pengakutan di laut, yaitu kapal, perahu, dan sebagainya, dimana asuransinya disebut Hull Insurance.

2. Barang-barang (Cargo) atau barang-barang bergerak lainnya yang dapat terkena marine perils, dimana asuransinya disebut Cargo Insurance.

3. Pendapatan, meliputi ongkos angkut (freight), ongkos angkut untuk penumpang (passage money), commission, profit dan segala sesuatu yang berkenaan dengan uang, yang bisa terkena marine perils. Asuransinya disebut Freight Insurance.

4. Liability atau kewajiban yang dintanggung oleh pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, yang berkaitan dengan ocean marine , dimana asuransinya disebut Liability Coverage.

Objek pertanggungan dari Inland Marine Insurance adalah kendaraan pengangkut di darat beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian pada kendaraan pengangkut maupun muatannya. Asuransi pengangkutan darat mencakup tiga jenis asuransi, yaitu:

1. Asuransi atas keselamatan penumpang.

2. Asuransi atas barang yang diangkut.

3. Asuransi atas kendaraan pengangkut.

Aviation Insurance atau asuransi pengangkutan udara adalah asuransi yang objek pertanggungannya adalah pesawat udara dan muatannya (penumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpannya, baik yang terjadi di bandar udara (ground risks) maupun dalam penerbangan (flight risks).

 

semoga bermanfatt buat teman2