PANGGONAN

KPU Kab. Seruyan Dituding Berpihak Meloloskan Pasangan Sudarso-Yulhaidir





Kamis, 25 April 2013 | 18:41 WIB

 Jakarta 25/4 - SIDANG PANEL. Kuasa Hukum Pemohon Lawrence Siburuan saat memaparkan pokok-pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pemilukada Kab. Seruyan di ruang sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/ Fitri.

Pasangan Calon No. Urut 2 dalam Pemilukada Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Achmad Ruswandi-Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Lawrence Siburian menggugat kemenangan Pasangan No. Urut 1 yang berasal dari jalur independen Sudarsono-Yulhaidir ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon Perkara No.35/PHPU.D-XI/2013 ini mempersoalkan keberpihakan KPU Kabupaten Seruyan yang meloloskan Sudarsono-Yulhaidir, padahal keduanya diketahui tidak mendapat dukungan KTP yang cukup dari masyarakat. Lawrence menuding bahwa dukungan KTP warga yang didapat keduanya diperoleh dengan memanipulasi data dengan memfotokopi KTP warga di kantor kecamatan tanpa sepengetahuan dan seijin warga pemilik KTP. Modus lain yang dilakukan oleh tim sukses Sudarsono-Yulhaidir adalah meminta KTP warga untuk didata guna mendapat jatah kebun plasma, padahal KTP tersebut digunakan sebagai data dukungan bagi calon independen.

Pada persidangan awal di MK, Kamis pagi (25/4),  kuasa hukum Pemohon juga mendalilkan, Sudarsono-Yulhaidir telah melakukan pelanggaran Pemilukada, yakni intimidasi dan praktik politik uang. Karenanya,  pihak Achmad Ruswandi-Sutrisno meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Sudarsono-Yulhaidir serta membatalkan hasil kemenangannya. 

Baik KPU Seruyan maupun Pihak Terkait belum dapat memberikan jawaban dan tanggapannya terhadap seluruh dalil yang diuraikan Pemohon. Jawaban keduanya akan disampaikan pada sidang lanjutan yang akan dibuka pada Senin, (29/4), dan pada hari yang sama Pemohon juga akan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi yang mengetahui fakta dan 2 orang ahli yang akan di dengar keterangannya.

KPU Profesional dan Mandiri

Walau belum dapat memberikan jawaban rinci atas tudingan Pemohon, saat dijumpai usai persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, kuasa hukum KPU Seruyan, Zainudin Parus, membantah dengan tegas pihaknya telah melakukan upaya curang untuk meloloskan dan memenangkan pasangan Sudarsono-Yulhaidir. Secara profesional dan mandiri, KPU Seruyan telah melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku .“ Kami tidak dalam kapasitas menyalahgunakan data KTP penduduk. Nanti dalam persidangan pembuktian, akan akan kami jawab seluruh dalil pemohon,” ujarnya.