Kamis, 25 April 2013 | 18:41 WIB
Jakarta 25/4 - SIDANG
PANEL. Kuasa Hukum Pemohon Lawrence Siburuan saat memaparkan pokok-pokok
permohonan terkait perselisihan hasil Pemilukada Kab. Seruyan di ruang sidang
Pleno Gedung MK. Foto Humas/ Fitri.
Pasangan Calon No. Urut 2 dalam Pemilukada Kabupaten
Seruyan, Kalimantan Tengah, Achmad Ruswandi-Sutrisno melalui kuasa hukumnya,
Lawrence Siburian menggugat kemenangan Pasangan No. Urut 1 yang berasal dari
jalur independen Sudarsono-Yulhaidir ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon Perkara No.35/PHPU.D-XI/2013 ini mempersoalkan
keberpihakan KPU Kabupaten Seruyan yang meloloskan Sudarsono-Yulhaidir, padahal
keduanya diketahui tidak mendapat dukungan KTP yang cukup dari masyarakat.
Lawrence menuding bahwa dukungan KTP warga yang didapat keduanya diperoleh dengan
memanipulasi data dengan memfotokopi KTP warga di kantor kecamatan tanpa
sepengetahuan dan seijin warga pemilik KTP. Modus lain yang dilakukan oleh tim
sukses Sudarsono-Yulhaidir adalah meminta KTP warga untuk didata guna mendapat
jatah kebun plasma, padahal KTP tersebut digunakan sebagai data dukungan bagi
calon independen.
Pada persidangan awal di MK, Kamis pagi (25/4), kuasa hukum Pemohon juga mendalilkan,
Sudarsono-Yulhaidir telah melakukan pelanggaran Pemilukada, yakni intimidasi
dan praktik politik uang. Karenanya,
pihak Achmad Ruswandi-Sutrisno meminta MK untuk mendiskualifikasi
pasangan Sudarsono-Yulhaidir serta membatalkan hasil kemenangannya.
Baik KPU Seruyan maupun Pihak Terkait belum dapat memberikan
jawaban dan tanggapannya terhadap seluruh dalil yang diuraikan Pemohon. Jawaban
keduanya akan disampaikan pada sidang lanjutan yang akan dibuka pada Senin,
(29/4), dan pada hari yang sama Pemohon juga akan menghadirkan sebanyak 10
orang saksi yang mengetahui fakta dan 2 orang ahli yang akan di dengar
keterangannya.
KPU Profesional dan Mandiri