K3
Kita
pasti pahami bahwa setiap pekerjaan apapun pasti beresiko bahaya, bisa
kecelakaan atau juga timbulnya penyakit dari pekerjaan yang dilakukan. Potensi
kecelakaan di tempat kerja sangat besar seiring dengan faktor keselamatan yang
diabaikan. Faktor keselamatan harus diperhatikan baik oleh pimpinan dan
karyawan sendiri. Seringkali karena kedua pihak abai atas faktor keselematan di
tempat kerja, masalah kecelakaan kerja sering terjadi. Hal ini tentu
menimbulkan dampak yang tidak sedikit dari segi karyawan dan perusahaan.
Kasus
kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup besar, hal ini terkait faktor
kedisiplinan dari karyawan sendiri. Sebagai contoh di lokasi pembangunan gedung
masih kita lihat karyawan yang tidak melengkapi diri dengan peralatan keamanan
standar sesuai ketentuan. Selain merugikan diri sendiri, bila terjadi
kecelakaan maka perusahaan bisa turut dipersalahkan. Kecelakaan kerja dapat
mengakibatkan kehancuran alat-alat produksi dan hasil produksi. Distribusi
hasil produksi terganggu, tertunda atau terhenti yang kemudian dapat mengganggu
kepentingan konsumen. Lingkungan sekitar mengalami polusi atau kerusakan
lingkungan yang parah bila terjadi kecelakaan yang besar.
Salah
satu cara menghadapi atau mempersiapkan karyawan dengan kondisi yang mendukung
keamanan kerja adalah dibangunnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3). Manajemen K3 merupakan
bagian dari manajemen totalitas yang bersifat sektoral di setiap perusahaan,
melibatkan semua unit-unit, pimpinan puncak hingga tenaga supervisi dan seluruh
staf dengan tujuan menghindari terjadinya kecelakaan atau penyakit kerja.
Fungsi-fungsi
manajemen dilakukan oleh manajemen K3 secara utuh, yaitu:
1. Menyusun rencana kerja
pencegahan dan mengatasi kasus kecelakaan dan penyakit kerja.
2. Menyusun organisasi K3 dan
menyediakan alat perlengkapannya.
3. Melaksanakan berbagai
program, termasuk:
a. Menghimpun informasi dan
data kasus kecelakaan secara periodik
b. Mengidentifikasi
sebab-sebab kasus kecelakaan kerja, menganalisa dampak kecelakaan kerja bagi
pekerja sendiri, bagi pengusaha dan bagi masyarakat pada umumnya
c. Merumuskan saran-saran
bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk menghindari kecelakaan kerja
d. Memberikan saran mengenai
sistem kompensasi atau santunan bagi mereka yang menderita kecelakaan kerja
e. Merumuskan sistem dan
sarana pengawasan, pengamanan lingkungan kerja, pengukuran tingkat bahaya,
serta kampanye menumbuhkan kesadaran dan penyuluhan keselamatan dan kesehatan
kerja
4. Melakukan pengawasan
program.
Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Banyak
faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja, antara
lain karena:
·
Pekerja tidak terampil atau tidak mengetahui cara
mengoperasikan alat-alat tersebut
·
Pekerja tidak hati-hati, lalai atau bisa karena lelah dan
sakit
·
Tidak tersedia alat-alat pengaman
·
Alat produksi yang digunakan dalam keadaan tidak baik atau
tidak layak
Akibat
atau dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja itu dalam bentuk: pekerja
atau orang lain meninggal atau luka, alat-alat produksi rusak, bangunan
terbakar dan proses produksi terhenti. Selain korban manusia, kecelakaan kerja
dapat merugikan perusahaan karena alat-alat produksi yang rusak, bangunan
hancur dan aset lainnya rusak.
Kecelakaan
kerja juga mengakibatkan kematian atau cacat permanen. Bila itu terjadi maka
karyawan tidak akan mampu kerja kembali sehingga keluarga akan kehilangan
seluruh atau sebagian sumber penghasilan. Bagi pengusaha, kecelakaan kerja
dapat menimbulkan beban karena mereka berkewajiban memberikan santunan kepada
pekerja dan keluarga yang mengalami kecelakaan. Produksi pun bisa terhenti
beroperasi bila kecelakaan terjadi dalam skala besar. Dengan demikian bidang K3
menyangkut kepentingan pengusaha, pekerja menyangkut kewenangan dan kewajiban pengusaha serta hak
dan kewajiban pekerja dan serikat pekerja. Kecelakaan kerja yang berskala besar
misalnya bencana peledakan, kebocoran nuklir di Jepang sebagai akibat bencana
alam, dan kebakaran.
Pedoman Pencegahan Kecelakaan Kerja
Untuk
menghindari kecelakaan kerja organisasi ketenagakerjaan dunia yaitu ILO telah
menyusun beberapa konvensi dan rekomendasi. Peraturan dan perundangan tersebut
ditambah dengan peraturan dan perundangan dari negara masing-masing. Pada
umumnya konvensi tersebut mengatur supaya Pemerintah berkonsultasi dengan
organisasi pengusaha dan serikat pekerja untuk menyusun kebijakan dan program
yang melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan kerja.
Sistem
pencegahan kecelakaan kerja yang wajib dilakukan pengusaha seperti:
Ø Menyusun sistem pencegahan
kecelakaan kerja, seperti identifikasi dan analisa sumber kecelakaan
Ø Cara mengurangi akibat
kecelakaan
Ø Perencanaan dan pemasangan
instalasi pengaman
Ø Melaksanakan program
inspeksi secara rutin
Ø Menyusun program
penyelamatan darurat bila terjadi bencana
Sedangkan
dari sisi Pemerintah perlu
melakukan:
Ø Menyusun kebijakan yang
mendorong dan mewajibkan pengusaha memasang sarana K3
Ø Menyediakan tenaga ahli di
bidang K3
Ø Menyusun rencana tata
ruang yang memisahkan daerah pemukiman dari potensi dan kecelakaan kerja
Disetiap
perusahaan perlu dibentuk unit tersendiri atau panitia yang berfungsi atau
secara khusus bertanggungjawab menyusun program pencegahan kecelakaan kerja,
termasuk penyediaan sarana pengaman, tenaga ahli dan inspeksi secara rutin.
Terdapat
beberapa instansi Pemerintah yang berkaitan dengan sistem pengawasan dan
pencegahan bencana, yaitu:
1. Pejabat yang berwenang
dalam inspeksi K3
2. Pejabat Pemerintah di
tingkat daerah
3. Pejabat kesehatan
4. Petugas pemadam kebakaran
5. Pejabat lain yang memiliki
wewenang khusus