PANGGONAN

Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3



K3


Kita pasti pahami bahwa setiap pekerjaan apapun pasti beresiko bahaya, bisa kecelakaan atau juga timbulnya penyakit dari pekerjaan yang dilakukan. Potensi kecelakaan di tempat kerja sangat besar seiring dengan faktor keselamatan yang diabaikan. Faktor keselamatan harus diperhatikan baik oleh pimpinan dan karyawan sendiri. Seringkali karena kedua pihak abai atas faktor keselematan di tempat kerja, masalah kecelakaan kerja sering terjadi. Hal ini tentu menimbulkan dampak yang tidak sedikit dari segi karyawan dan perusahaan.

Kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup besar, hal ini terkait faktor kedisiplinan dari karyawan sendiri. Sebagai contoh di lokasi pembangunan gedung masih kita lihat karyawan yang tidak melengkapi diri dengan peralatan keamanan standar sesuai ketentuan. Selain merugikan diri sendiri, bila terjadi kecelakaan maka perusahaan bisa turut dipersalahkan. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kehancuran alat-alat produksi dan hasil produksi. Distribusi hasil produksi terganggu, tertunda atau terhenti yang kemudian dapat mengganggu kepentingan konsumen. Lingkungan sekitar mengalami polusi atau kerusakan lingkungan yang parah bila terjadi kecelakaan yang besar.

Salah satu cara menghadapi atau mempersiapkan karyawan dengan kondisi yang mendukung keamanan kerja adalah dibangunnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (K3). Manajemen K3 merupakan bagian dari manajemen totalitas yang bersifat sektoral di setiap perusahaan, melibatkan semua unit-unit, pimpinan puncak hingga tenaga supervisi dan seluruh staf dengan tujuan menghindari terjadinya kecelakaan atau penyakit kerja.

Fungsi-fungsi manajemen dilakukan oleh manajemen K3 secara utuh, yaitu:
1.      Menyusun rencana kerja pencegahan dan mengatasi kasus kecelakaan dan penyakit kerja.
2.      Menyusun organisasi K3 dan menyediakan alat perlengkapannya.
3.      Melaksanakan berbagai program, termasuk:
a.      Menghimpun informasi dan data kasus kecelakaan secara periodik
b.      Mengidentifikasi sebab-sebab kasus kecelakaan kerja, menganalisa dampak kecelakaan kerja bagi pekerja sendiri, bagi pengusaha dan bagi masyarakat pada umumnya
c.       Merumuskan saran-saran bagi pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk menghindari kecelakaan kerja
d.      Memberikan saran mengenai sistem kompensasi atau santunan bagi mereka yang menderita kecelakaan kerja
e.      Merumuskan sistem dan sarana pengawasan, pengamanan lingkungan kerja, pengukuran tingkat bahaya, serta kampanye menumbuhkan kesadaran dan penyuluhan keselamatan dan kesehatan kerja
4.      Melakukan pengawasan program.

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Banyak faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja, antara lain karena:
·         Pekerja tidak terampil atau tidak mengetahui cara mengoperasikan alat-alat tersebut
·         Pekerja tidak hati-hati, lalai atau bisa karena lelah dan sakit
·         Tidak tersedia alat-alat pengaman
·         Alat produksi yang digunakan dalam keadaan tidak baik atau tidak layak
Akibat atau dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja itu dalam bentuk: pekerja atau orang lain meninggal atau luka, alat-alat produksi rusak, bangunan terbakar dan proses produksi terhenti. Selain korban manusia, kecelakaan kerja dapat merugikan perusahaan karena alat-alat produksi yang rusak, bangunan hancur dan aset lainnya rusak.
Kecelakaan kerja juga mengakibatkan kematian atau cacat permanen. Bila itu terjadi maka karyawan tidak akan mampu kerja kembali sehingga keluarga akan kehilangan seluruh atau sebagian sumber penghasilan. Bagi pengusaha, kecelakaan kerja dapat menimbulkan beban karena mereka berkewajiban memberikan santunan kepada pekerja dan keluarga yang mengalami kecelakaan. Produksi pun bisa terhenti beroperasi bila kecelakaan terjadi dalam skala besar. Dengan demikian bidang K3 menyangkut kepentingan pengusaha, pekerja menyangkut  kewenangan dan kewajiban pengusaha serta hak dan kewajiban pekerja dan serikat pekerja. Kecelakaan kerja yang berskala besar misalnya bencana peledakan, kebocoran nuklir di Jepang sebagai akibat bencana alam, dan kebakaran.

Pedoman Pencegahan Kecelakaan Kerja
Untuk menghindari kecelakaan kerja organisasi ketenagakerjaan dunia yaitu ILO telah menyusun beberapa konvensi dan rekomendasi. Peraturan dan perundangan tersebut ditambah dengan peraturan dan perundangan dari negara masing-masing. Pada umumnya konvensi tersebut mengatur supaya Pemerintah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan serikat pekerja untuk menyusun kebijakan dan program yang melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan kerja.

Sistem pencegahan kecelakaan kerja yang wajib dilakukan pengusaha seperti:
Ø  Menyusun sistem pencegahan kecelakaan kerja, seperti identifikasi dan analisa sumber kecelakaan
Ø  Cara mengurangi akibat kecelakaan
Ø  Perencanaan dan pemasangan instalasi pengaman
Ø  Melaksanakan program inspeksi secara rutin
Ø  Menyusun program penyelamatan darurat bila terjadi bencana

Sedangkan dari sisi Pemerintah perlu melakukan:
Ø  Menyusun kebijakan yang mendorong dan mewajibkan pengusaha memasang sarana K3
Ø  Menyediakan tenaga ahli di bidang K3
Ø  Menyusun rencana tata ruang yang memisahkan daerah pemukiman dari potensi dan kecelakaan kerja
Disetiap perusahaan perlu dibentuk unit tersendiri atau panitia yang berfungsi atau secara khusus bertanggungjawab menyusun program pencegahan kecelakaan kerja, termasuk penyediaan sarana pengaman, tenaga ahli dan inspeksi secara rutin.
Terdapat beberapa instansi Pemerintah yang berkaitan dengan sistem pengawasan dan pencegahan bencana, yaitu:
1.      Pejabat yang berwenang dalam inspeksi K3
2.      Pejabat Pemerintah di tingkat daerah
3.      Pejabat kesehatan
4.      Petugas pemadam kebakaran
5.      Pejabat lain yang memiliki wewenang khusus