I. PENDAHULUAN
Dalam dari informasi kecelakaan yang
terjadi di tempat kerja penting artinya dan besar peranannya dalam rangka menetapkan kebijaksanaan
dan
program penanggulangan
kecelakaan. Oleh sebab itu pencatatan, penyusunan dan perhitungan
angka tingkat kecelakaan di perusahaan/tempat kerja maupun secara
regional, sektoral dan nasional perlu dilakukan. Sehubungan dengan itu dipandang perlu adanya suatu standar mengenai Statistik Kecelakaan agar
diperoleh keseragaman
dalam penerapan dan pelaksanaannya.
Pengelompokan
mengenai faktor-faktor
kecelakaan di dalam standar ini masih bersifat sangat umum dan dalam garis besar. Dengan cara pengelompokan
seperti tersebut di atas akan memungkinkan
tiadanya materi yang
tertinggal. Di samping itu tanpa memperhatikan
perincian yang
lebih luas, maka pihakpihak
pihak yang
berkepentingan
sudah dapat membandingkan
angka statistik yang
dihasilkan dengan angka statistik yang
dihasilkan oleh pihak
lain.
Pengembangan
dan perincian lebih lanjut tentang faktorfaktor
kecelakaan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing
pihak.
2. RUANG LINGKUP DAN PENGERTIAN ISTILAH
2.1. Ruang Lingkup.
Ruang lingkup statistik kecelakaan dalam
standard ini meliputi seluruh kegiatan dan data kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.
2.2. Pengertian Istilah :
2.1.1. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki
dan tidak di duga semula yang
dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Dalam pengertian kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan sakit akibat kerja.
2.1.2.
Faktor kecelakaan, adalah semua unsur yang berperan dalam terjadinya kecelakaan.
2.1.3.
Sumber cedera, adalah benda atau keadaan yang berhubungan
langsung sebagai penyebab cedera atau sakit.
2.1.4.
Kondisi berbahaya, adalah keadaan yang tidak aman dari suatu sumber cedera, di mana keadaan dimaksud pada hakekatnya dapat diamankan atau diperbaiki.
2.1.5. Tindakan berbahaya adalah perbuatan yang
menyimpang
dari tata cara atau prosedur aman.
2.1.6. Corak kecelakaan, adalah cara kontak dari korban kecelakaan
dengan sumber cedera, atau proses gerakan si korban sehingga
mendapat cedera atau sakit.
2.1.7.
Faktor pribadi berbahaya, adalah kondisi mental atau fisik yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan berbahaya.
2.1.8. Cacat tetap atau cedera berat, adalah kehilangan atau tidak berfungsinya
salah satu atau beberapa
organ/bagian tubuh, atau gangguan jiwa.
2.1.9. Sementara tak mampu bekerja atau cedera ringan, adalah luka atau sakit yang
mengakibatkan
sikorban tidak mampu bekerja 1 (satu) hari atau lebih.
2.1.10. Tingkat kekerapan (Frequency Rate), adalah angka yang
dapat diartikan kejadian kecelakaan dalam satu juta jam kerja orang.
2.1.11 Tingkat keparahan (Severity Rate), adalah angka yang
dapat diartikan kejadian kecelakaan dalam satu juta jam kerja orang.
2.1.12. Hari kerja yang hilang, adalah hari kerja efektif yang hilang sebagai akibat korban tidak mampu melaksanakan
pekerjaan atau dinilai dari tingkat cacat yang diderita.
3. KLASIFIKASI DATA.
Dalam rangka memperoleh informasi penting dan menyeluruh
tentang kecelakaan di tempat kerja, maka data
kecelakaan dicatat, dikelompokan
dan diberi kode seperti di bawah ini.
–Waktu kejadian.
Waktu kejadian dicatat sesuai dengan jam,
tanggal dan tahun terjadinya kecelakaan.
–Tempat kejadian.
Tempat terjadinya kecelakaan dapat dilihat dari beberapa ruang lingkup,
yang pencatatan dan penyusunannya
disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing
pihak sebagai berikut:
3.2.1. Per-bagian/unit kerja dari suatu tempat kerja (contoh: bagian produksi, bagian bengkel, bagian pengepakan, bagian gudang dll).
•3.2.2.
Per-golongan, atau per
sub-sektor, atau per sektor lapangan usaha. Untuk keperluan ini dipakai kode Kerangka Klasifikasi
Lapangan
Usaha (K.L.U.I.) tahun 1977, sesuai Lampiran I.
•3.2.3.
Per-wilayah (contoh: perkabupaten,
per- kotamadya,
per-
propinsi).
4. DATA KORBAN.
Korban kecelakaan di kelompokkan
dan diberi kode sbb.:
A.1. = Jumlah korban laki-laki.
A.2. = Jumlah korban perempuan.
A.3. = Jumlah korban dikelompokkan berdasarkan usianya.
A.3.1.
= umur kurang dari 10 tahun.
A.3.2.
= umur antara 11
s/d 20 tahun.
A.3.3.
= umur antara 21
s/d 30 tahun.
A.3.4.
= umur antara 31
s/d 40 tahun.
A.3.5.
= umur antara 41
s/d 50 tahun.
A.3.6.
= umur lebih dari 50 tahun.
5. AKIBAT KECELAKAAN.
Akibat kecelakaan diperinci, dikelompokkan
dan diberi kode sbb.:
A.4. =
Jumlah korban yang
mati/meninggal dunia.
A.5. =
Jumlah korban yang
cacat tetap/cedera berat.
A.6. =
Jumlah korban yang
sementara tak mampu bekerja / cedera ringan.
A.7. =
Jumlah hari yang
hilang.
Dihitung dari efektif yang hilang sebagai akibat si- korban tidak mampu melakukan pekerjaan, atau dinilai sesuai tingkat cacat yang diderita sesuai lampiran ILa/II.b.
A.8. =
Jumlah kerugian
material yang dinilai dengan Rupiah (bangunan, peralatan, bahwa produksi dan lainsebagainya).
6. KETERANGAN CEDERA.
Keterangan cedera adalah keterangan bagian tubuh korban yang
mendapat cedera atau sakit yang
diberi kode sbb.:
A.9. = Kepala
A.10.
= Mata
A.11.
= Telinga
A.12.
= Badan ,
A.13.
= Lengan
A.14.
= Tangan
A.15.
= Jari tangan
A.16.
= Paha .
A.17.
= Kaki
A.18.
= Jari kaki
A.19.
= Organ tubuh bagian dalam
Apabila terdapat beberapa cedera pada bagian tubuh korban, maka dipilih yang
cedera
paling dominan.
7. FAKTOR-FAKTOR KECELAKAAN.
Faktor-faktor
kecelakaan dibagi dikelompokkan
serta diberi kode sbb.:
7.1. Sumber Cedera.
B.1. =
Mesin (contoh: mesin pons, mesin press, mesin gergaji, mesin bor, dsb).
B.2. =
Penggerak mula dan pompa (contoh: motor bakar, pompa, kompresor, kipas angin, penghisap udara, dsb.).
B.3. =
Lift (contoh : lift untuk orang atau barang baik yang digerakkan dengan tenaga uap, listrik, hydrolik, dll).
B.4. =
Pesawat angkat (contoh: keran angkat, derek, dongkrak, taksel, lir, dll).
B.5. =
Conveyor (contoh : ban berjalan, rantai berjalan, dsb.).
B.6. =
Pesawat angkut (contoh: lori, fork-lif, gerobag, mobil, truk, cerobong penghantar, dll).
B.7.= Alat transmisi mekanik, (contoh: rantai, pully, dll).
B.8.= Perkakas kerja tangan (contoh: pahat, palu, pisau, kapak, dll).
B.9.= Pesawat uap dan bejana tekanan (ketel uap, bejana uap, pemanas air,
pengering uap, botol baja, tabung bertekanan dll).
B.10= Peralatan listrik
(motor listrik,
generator, transformator,
ornamen listrik, sekering, sakelar, kawat penghantar dan
lain-lain).
B.11= Bahan kimia (bahan kimia yang
mudah meledak atau menguap, beracun, korosip, uap logam dan
lain-lain).
B.12= Debu berbahaya (debu yang
mudah meledak, debu organik, debu anorganik, seperti debu asbes, debu silika dan
lain-lain).
B.13 =Radiasi dan bahan Radioaktif
(radium, cobalt, sinar ultra, sinar infra dll.
B.14= Faktor lingkungan (iklim kerja, tekanan udara, getaran, bising, cahaya, dll).
B.15 =
Bahan mudah terbakar dan benda panas (la,
film, minyak, kertas, kapuk, uap dan
lain-lain).
B.16= Binatang (serangga, cacing, binatang buas, bakteri dan
lain-lain).
B.17 =
Permukaan lantai kerja (lantai, bordes, jalan, pelarutan dll).
B.18 =
Lain-lain (perancah, tangga, peti, kaleng, sampah, benda kerja dll).
Untuk penentuan sumber cedera dapat digunakan pedoman sebagai berikut :
a. Pilihlah benda, bahan, zat, atau pemapar lainnya yang tidak aman, dan apabila ia deliminir maka kecelakaan yang bersangkutan tidak akan terjadi.
b. Apabila tidak terdapat benda, bahan, atau zat yang berbahaya/tidak aman sebagaimana
dimaksud pada (1), maka pilihlah benda, atau bahan, atau sat yang
kontak langsung dengan korban.
Dalam hal ini memerlukan pertimbangan
tempat dan waktu sesaat terjadinya kecelakaan.
c. Apabila terdapat beberapa alternatif sumber kecelakaan sebagaimana
dimaksud (1),
maka pilihlah salah satu diantaranya yang berada pada atau sekitar korban, dan yang
mempunyai jarak paling dekat dengan korban.
sUMBER :
saya pilih selamat di ambil dari materi sosialisasi
demikian dan semoga bermanfaat
sUMBER :
saya pilih selamat di ambil dari materi sosialisasi
demikian dan semoga bermanfaat