Kecelakaan industri adalah
peristiwa yang tidak kita inginkan, karena hal tersebut dapat membawa kerugian
baik material maupun non material bagi tenaga kerja, perusahaan dan Pemerintah. Oleh
karena itu upaya-upaya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan
pencegahan kecelakaan kerja pada semua sektor kegiatan produksi harus terus
dilakukan secara berkesinambungan.
Pada saat ini masih banyak pengusaha yang belum memahami peraturan
perundangan bidang pengawasan kesehatan kerja khususnya tentang Alat Pelindung
Diri (APD), sehingga masih banyak pelanggaran pelaksanaan yang dapat
menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
II. DASAR-DASAR HUKUM
1.Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja
2.Permenaker No. PER-01/MEN/1981 tentang kewajiban
melapor penyakit akibat kerja
3.Permenaker No. PER-03/MEN/1985 tentang
keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes
4.Permenaker No. PER-03/MEN/1986 tentang
Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan mengelola pestisida
5.Instruksi Menaker No. INS. 2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan Alat Pelindung Diri
6.Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 05/BW/1997
tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri
7.Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE. 06/BW/1997
tentang Pendaftaran Alat Pelindung Diri
III. PENGERTIAN
Alat Pelindung Diri (APD)
adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi
seluruh/sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya potensi bahaya / kecelakaan
kerja. Secara teknis APD tidaklah sempurna dapt melindungi tubuh tetapi dapat
mengurangi tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain meskipun
telah menggunakan APD, upaya pencegahan kecelakaan kerja secara teknis adalah
yang paling utama.
1. Alat Pelindung Kepala
1.1 Fungsi
Melindungi
Kepala dari benturan, terantuk benda tajam atau benda keras, kejatuhan atau
terpukul oleh benda-benda yang melayang atau meluncur di udara, radiasi panas,
api dan percikan bahan-bahan kimia.
1.2 Jenis
a. Topi Pengaman (safety helmet)
b. Tudung Kepala
c. Penutup Rambut (Hair Cup / Hair Guard)
2.
Alat Pelindung Mata dan Muka
2.1 Fungsi
Melindungi
mata akibat faktor-faktor lingkungan buatan manusia seperti radiasi, bahan kimia, partikel - partikel yang melayang dengan cepat.
2.2 Jenis
a. Kacamata
b. Gogles
c. Tameng Muka (Face Shield)
3.
Alat Pelindung Telinga
3.1 Fungsi
Melindungi
alat pendengaran (telinga) akibat kebisingan
dan melindungi telinga dari percikan api
atau logam-logam yang panas.
3.2 Jenis
a. Sumbat Telinga (Ear Plug)
b. Penutup Telinga (Ear Muff)
4.
Alat Pelindung Pernafasan (Respirator)
4.1 Fungsi
Melindungi
organ pernafasan akibat pencemaran udara
oleh faktor kimia seperti debu, uap, gas fume, asap, mist, kabut dan sebagainya.
4.2 Jenis
a. Respirator untuk memurnikan udara :
-
Respirator yang mengandung bahan kimia
-
Respirator dengan katrid bahan kimia
-
Respirator dgn kanister yang berisi bahan kimia
-
Respirator mekanik
-
Respirator kombinasi filter dengan bahan kimia
b. Respirator untuk memasok udara
- Airline
Respirator
- Air Hose Mask Respirator
-
Self-contained breathing apparatus
5.
Pelindung Tangan (Sarung Tangan)
5.1 Fungsi
Melindungi
tangan dan jari-jari tangan dari pajanan
api, panas, dingin, radiasi elektromagnetik,
radiasi listrik, bahan kimia, benturan
dan pukulan, tergores, terinfeksi
5.2 Jenis
a. Sarung Tangan biasa
b. Mitten
c. Hand
Pad
6.
Pelindung Kaki
6.1 Fungsi
Melindungi
kaki dari timpaaan benda-benda berat, tertuang
logam panas cair dan bahan kimia korosif, penyakit kulit, tersandung, terpeleset, tergelincir
6.2 Jenis
Sepatu
Keselamatan pada :
- pekerjaan peleburan dan pengecoran logam
- tempat kerja yang berpotensi bahaya peledakan
- tempat kerja yang berpotensi bahaya listrik
- tempat kerja bangunan atau konstruksi
- tempat
kerja yang basah atau licin
- tempat kerja berpotensi terinjak benda2
runcing
- tempat kerja yang berpotensi kontak bahan
kimia
7.
Pakaian Pelindung
7.1 Fungsi
Melindungi
sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya percikan bahan-bahan kimia,
radiasi, panas, bunga api maupun api.
7.2 Jenis
a. Apron adalah menutup sebgian tubuh dari dada sampai lutut
b. Overalis adalah menutup seluruh tubuh
8.
Tali dan Sabuk Pengaman
8.1 Fungsi
Mengurangi
resiko bahaya fisik apabila si pemakai
terjatuh.
8.2 Jenis
a. Penggantung
-
Penggantung Unifilar
-
Penggantung berbentuk U
-
Penggantung Unifilar dan berbentuk U
b. Pelana atau harness
-
Penunjang dada (chest harness)
-
Penunjang dada dan punggung (chest waist harness
-
Penunjang seluruh tubuh (full body harness)
PENGENDALIAN KHUSUS
a. Konstruksi harus kuat
b. Pengamanan terpasang dan berfungsi dengan baik
c. Perlindungan
terpasang dan berfungsi
d. Penggunaan perkakas tangan sesuai kegunaannya
e. Harus layak pakai
f. Pemeriksaan
dan pengujian
g. Perawatan baik
h. Pengoperasian
sesuai petunjuk
i. Tenaga kerja
- Terampil dan berperilaku
baik
- Sehat fisik dan
mental
- Mentaati peraturan
- Pakai alas penlindung diri
j. Lingkungan kerja harus aman antara lain
:
- Lay out mesin harus sesuai
- Ventilasi + Penerangan harus sesuai dan memenuhi syarat
- Ada tanda-tanda
peringatan dan rambu-rambu
- Pemeriksaan
rumah tangga harus dilaksanakan
dengan baik
- Lantai kuat, bersih tidak licin
Untuk terpenuhinya
hal-hal tersebut maka harus dipenuhi dan
dilaksanakan
antara lain
:
1. Perencanaan
Pembuatan
Pemasangan
Pemakaian
2. Pemeriksaan
dan Pengujian
3. Pabrik pembuat dan pemasang harus mendapatkan
pengesahan
4. Tenaga kerja harus :
- Terampil
- Gunakan APD
5. Pengawasan Lingkungan Kerja
semoga bermanfaat,,,,,,,,,,,,,,,,bagi teman2